PTUN Tangguhkan Keputusan Audit BPKP Kasus Indosat
PTUN mengabulkan permohonan provisi
mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dalam putusan
provisi, majelis hakim yang diketuai Bambang Heryanto memerintahkan penundaan
pelaksanaan Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012
sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Surat Keputusan tertanggal 9 November
2012 itu berisi mengenai laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian
negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan frekuensi radio
2.1 GHz/3G oleh PT Indosat Tbk dan IM2. Dari hasil penghitungan, BPKP
menyatakan kerugian negara senilai Rp1,3 triliun
Kuasa hukum Indar, Erick S Paat meminta
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Tim BPKP yang melaksanakan
penghitungan kerugian negara menghormati putusan hakim. “Konsekuensinya, surat
itu tidak boleh digunakan dan tidak boleh diapa-apakan dulu. Apalagi dijadikan
sebagai bukti (kerugian negara),” katanya, Kamis (7/2).
Erick menjelaskan, dalam
pertimbangannya, majelis menganggap penggugat perlu diberi perlindungan sebelum
pemeriksaan memasuki pokok perkara. Majelis juga mengkhawatirkan dampak
terhadap pelaksanaan layanan jasa telekomunikasi (untuk kepentingan publik)
apabila pelaksanaan surat itu tidak ditunda pelaksanaannya.
Selain itu, majelis mempertimbangkan
surat-surat yang disampaikan Menkominfo kepada Kejaksaan Agung dan Joint Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel). Surat-surat tersebut menyatakan tidak ada satu
ketentuan pun yang dilanggar dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan
Indosat.
Kerjasama penyelanggaraan internet 3G di
frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan anak usahanya IM2 dinyatakan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menjelaskan dasar aturan, Kemenkominfo telah mengirim surat resmi kepada
Jaksa Agung pada Selasa, 13 November 2012.
Erick mengungkapkan, surat bernomor
T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 itu juga ditembuskan kepada Presiden,
Menkopolhukam, Kepala BPKP, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam suratnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan bentuk kerjasama
Indosat dan IM2 telah sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturanan dimaksud adalah Pasal 9 ayat
(2) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
jo Pasal 13 PP No. 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan
No.KM.21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kabag Humas BPKP Nuri Sujarwati yang
diwakili Kasubag Hubungan Antar Lembaga Hari Wibowo mengaku belum dapat mengomentari
putusan provisi itu. “Ini timnya yang dari PTUN baru saja pulang, jadi belum
bisa menanggapi. Mungkin besok, setelah saya hubungi timnya, baru bisa
memberikan komentar,” ujarnya melalui telepon.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi juga belum dapat berkomentar banyak.
Menurutnya, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mengetahui
isi lengkap putusan. Setelah mengetahui salinan putusan seperti apa, baru
ditelaah bagaimana konsekuensi dari putusan tersebut.
Gugatan intervensi
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
Erick menuturkan, selain mengabulkan permohonan provisi, majelis PTUN juga menerima Indosat dan IM2 sebagai penggugat intervensi. Majelis berpendapat Indosat dan IM2 memiliki kepentingan untuk mengintervensi gugatan karena kedua perusahaan itu yang diaudit BPKP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik.
Sembari pemeriksaan memasuki pokok
perkara, Erick meminta para penggugat menindaklanjuti putusan provisi. Para
penggugat dimaksud adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi dan Tim BPKP
yang menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz Indosat dan IM2.
Gugatan Indar didaftarkan ke PTUN pada 9
Januari 2013. Indar, Indosat, dan IM2 meminta majelis membatalkan surat yang
ditandatangani Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No.SR-1024/D6/01/2012
tanggal 9 Nopember 2012 perihal laporan hasil audit dalam rangka perhitungan
kerugian negara kasus Indosat dan IM2.
Selain itu, majelis diminta membatalkan
Surat BPKP terkait Laporan Hasil Audit Tim BPKP atas perhitungan kerugian
keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan
frekuensi 2,1 GHz /3G oleh Indosat dan IM2. Dalam surat tanggal 31 Oktober 2012
itu, BPKP menyatakan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Adanya Kecurangan dalam audit BPKP di dalam perjanjian tersebut dan pihak dari indosat mengalami kerugian negara sekitar 1,3 triliun akibat korupsi di pihak indosat dan hal ini harus di tidak lanjuti di jalur hukum
Saran:
selalu perhatikan audit di setiap perjanjian proyek dan teliti supaya tidak ada pihak yang di korupsi, hukum di indonesia harus tegas dalam menghadapi perkara korupsi
SUMBER : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51146fd402aef/ptun-tangguhkan-keputusan-audit-bpkp-kasus-indosat